Nek Minah, Kakao dan Rasa Keadilan

November 20, 2009

Gurat wajahnya tak lagi tegas. Sorotan matanya terlihat kuyu. Sesekali pandangannya ia sapu kesejumlah kerabat yang ada dibelakang kursi pesakitan yang ia duduki. Hanya jemari tangan yang terbalut kulit kriputnya yang terus Nek Minah mainkan, disela-sela pembacakan amar putusan baginya oleh ketua majelis hakim Muslich Bambang Luqmono. Bisa jadi itu cara Nek Minah menenangkan dirinya atas putusan yang akan dijatuhkan hakim.

Masih dengan wajah yang begitu pasrah, wanita yang hampir berusia setengah abad ini terus mengikuti jalannya persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah atas kasus yang membelitnya.

Dengan bahasa jawa yang terdengar ngapak dialek Banyumasan, Nek Minah mencoba melakukan pembelaan diri atau bahasa nyentrik dilingkungan hukum disebut “Pledoi” tanpa didampingi satu orang pun kuasa hukum. Namun, meski seorang diri bahkan tak mengerti apa itu persidangan, tak membuat gentar wanita buta huruf ini gamang menjalani proses persidangan.

“Kalau dipenjara inyong (saya) ga mau pak hakim”
“iya pak hakim, Nyong salah”

Begitulah sepenggal cuplikan persidangan Nek Minah yang saya saksikan di media elektronik pada jumat sore 20 November 2009.

Sebenernya kasus Nek Minah relative sepele, dibandingkan kasus-kasus koruptor yang telah merampok uang negeri ini. Namun, sebelum saya mengurai perbandingan keduanya, saya rangkai terlebih dahulu latar belakang apa yang menyebabkan Nek Minah harus berurusan dengan hukum.

Pada pertengahan agustus lalu, Ibu enam anak ini mengikuti sang suami bekerja. Awalnya Nek Minah hanya ingin menemani sang suami yang menjadi salah satu buruh di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan 4 (RSA). PT. SRA adalah perseroan terbatas yang menguasi perkebunan Kakao seluas 210 hektar yang berada diwilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Entah apa yang terbesit dalam pikiran Nek Minah, saaat sang suami melarutkan diri dalam pekerjaanya, tiba-tiba ia memetik tiga buah Kakao dalam perkebunan tersebut. Tanpa disadari, perbuatan nenek tujuh cucu ini, tertangkap tangan oleh Sumartono, mandor perkebunan tersebut. Saat tertangkap basah, Nek Minah lalu mengembalikan tiga buah Kakao.

Masalah pun selesai dengan kebesaran jiwa Nek Minah untuk mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatanya tersebut. Namun rupanya permintaan maaf Nek Minah yang telah dianggap selesai oleh Mandor PT. RSA, tidak berbanding lurus dengan pihak manajemen PT.RSA yang pada akhir agustus lalu akhirnya melaporkan Nek Minah ke pihak yang berwajib dengan delik pelaporan pencurian tiga buah Kakao, sekali lagi TIGA BUAH KAKAO.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto terhitung dari tanggal 13 Oktober hingga 1 November lalu, Nek Minah dikenai tahanan rumah. Satus tersebut tentu bukanlah perkara yang mudah bagi wanita 55 tahun ini, karena setidaknya ia harus bolak balik kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk sejumlah administrasi hukum.

Jauhnya Jarak rumah Nek Minah dengan kantor Kejaksaan dan pengadilan Negeri Purwokert, setidaknya uang sebesar Rp. 50.000 harus ia keluarkan untuk biaya transportasi yang jaraknya hampir 30-an kilometer dari rumahnya yang berada di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Padahal untuk mendapat uang sebesar itu tidaklah mudah bagi keluarga Nek Minah. Keprihatinan tersebut menggerakkan Noor Hanih, salah seorang jaksa penuntut umum yang pernah memberikan uang sebesar Rp.50.000 ribu untuk biaya transport Nek Minah.

Diluar rasa keadilan, sebenarnya dengan menyidangkan kasus Nek Imah yang mencuri tiga buah Kakao, ada sebuah harapan lebih pada hukum negeri ini, yaitu ada upaya penegakan hukum tanpa melihat kasus apa yang dipersidangkan. Mengingat undang-undang pun jelas menegaskan bahwa apapun yang melawan hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kasus Nek Minah adalah segelintir dari sekian banyak kasus hukum yang dialami rakyat kecil di negeri ini. Tentu fakta ini terlihat kontras dengan kasus hukum yang menimpa pejabat-pejabat atau orang-orang berpengaruh negeri ini. Dibalik tirani kekuasaan bahkan uang, sepertinya hukum haram menyentuh mereka.

Sebut saja kasus korupsi pengusaha PT. Masaro. Meski kasus dugaan korupsi yang dilakukannya telah bergulir dari setahun yang lalu, nyatanya hingga kini, kakak pengusaha Anggodo widjojo tersebut masih saja melenggang kangku, dan hidup nyaman di Singapura. Bahkan untuk menjegal upaya hukumnya, Anggodo widjojo berupaya menyuap sejumlah penegak hukum. Upaya penyuapan tersebut terkuak saat diputarnya rekaman Anggodo Widjojo dan sejumlah penegak hukum berbincng ditelepon, saat diperdengarkan pada persidangan uji materi yang diajukan KPK terkait penangkapan ketua non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di Mahkama Konstitusi kepada publik awal November lalu.

Jika kasus Nek Imah yang hanya mengambil tiga buah kakao saja sampai di meja hijau, mengapa kasus-kasus kakap yang mencuri uang Negara hingga triliunan rupiah tak juga kunjung disidangkan?

Atau memang ini adalah wajah peradilan negeri ini? lemah, mudah dibeli, tidak bernurani dan hanya mampu menyidangkan kasus-kasus sepele?

Imie

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.